MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
ILLEGAL
CONTENT LOLY CANDY’S
Disusun Oleh :
1.
Jansen Pratama Setiawan Lumban Tobing (12162655)
2.
Surya Rizky (12166788)
3.
Agung Setiyawan (12166487)
4.
Feqo Putra (12166735)
5.
Bungaran Batara Juang Simamora (12166466)
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Semakin berkembangnya
Teknologi Internet di Era ini, membuat kegiatan melalui dunia internet atau
disebut juga Cyber Space menjadi lebih cepat dan lebih mudah dilakukan.
Segi positif dari dunia
maya ini membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena
dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh
informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula
sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada
perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan
dengan Cyber Crime atau
kejahatan dunia maya.
Cyber Crime di Indonesia
semakin berkembang dengan munculnya kejahatan seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programer computer, terorisme
digital, “perang” informasi sampah, informasi hoak dan sebagainya.hingga pornografi.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini
sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan
teknologi informasi masa depan,
Oleh karena itu kelompok kami membuat Blog yang membahas salah satu kasus Cyber
Crime yang marak di Indonesia yaitu kasus Pornografi untuk menambah pengetahuan
masyarakat.
1.2
Maksud dan tujuan
Tujuan kelompok kami membuat blog
Cyber Crime dan Cyber Law ini adalah untuk mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah “Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi” pada semester 6 Program Diploma
III Jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. Selain itu
maksud kami membuat blog ini adalah:
1. Menerapkan etika yang baik dalam profesi
teknologi informasi & komunikasi
2. Sebagai sarana menambah pengetahuan dalam
berinternet
3. Sebagai sarana menambah kewaspadaan terhadap
Cyber Crime
4. Mengetahui Cyber Law Pornografi
1.3 Metode
Penulisan
Metode
yang digunakan dalam Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan
dengan Cyber crime) adalah metode penelitian deskriptif karena sumber blog ini
merupakan hasil dari apa yang telah kami pelajari dari
kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami
pelajari sebelumnya.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu
pengumpulan data, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun
untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih
lanjut dalam makalah dan blog kami. Kemudian, semua data dan fakta yang telah
lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan,
kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang
kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
EPTIK
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno:
"ethikos", yang
berarti "timbul dari kebiasaan" yaitu sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dll.
Secara umum, profesi di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok,
yakni:
1. Mereka yang bergelut di dunia
perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database
maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan - pekerjaan
seperti:
· Analys System bertugas menganalisa
sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur
sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
· Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan sistem
analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
· Web Designer bertugas melakukan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
· Web Programmer bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.
Mereka yang bergelut di bidang
perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· Technical engineer bertugas dalam
bidang teknik, baik dalam
pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
· Networking engineer bertugas dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.
3.
Mereka yang berkecimpung dalam
operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· Operator Electronic Data Processing
(EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan
dengan EDP.
· System administrator bertugas
menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem,
memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang
berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
· Management Information System (MIS)
Director melakukan manajemen terhadap sisem tersebut
secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya
manusianya.
Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer
adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan profesi seseorang
dibidang komputer. Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para
profesional komputer :
~ Jujur dan adil
~ Memegang kerahasiaan
~ Memelihara kompetensi profesi
~ Memahami hukum yang terkait
~ Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi
~ Menghindari merugikan pihak lain
~ Menghargai hak milik
2.2 Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata
dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang
bermakna dunia maya dan crime yang
bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma.
Istilah cyber crime menurut
Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang
dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi
keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan
yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia
dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut. Namun,
berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa
seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk
melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
Jenis-jenis cyber Crime:
1. Cybercrime Berdarkan Jenis
Aktifitas
· Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh:
Probing dan Port Scanning.
· Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan
pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
· Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran
virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan untuk
merugikan seseorang atau suatu instansi.
· Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
· Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
· Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang.
· Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
· Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
· Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal.
· Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
· Cyber
Terorism
Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
2. Cybercrime Berdarkan Motif
Kegiatan
a. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam
“wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan
untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya
kejahatan.
3. Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person ). Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh
: Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.
b. Cybercrime
menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara
tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan
penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber
terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
2.4 Pengertian
Cyber Law
Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat
berbagai kegiatan yang tergolong cyber
crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat
suatu aturan yang disebut dengan Cyber
Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi
secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto
(2006:42) adalah :
- Melindungi
data pribadi
- Menjamin
kepastian hukum
- Mengatur
tindak pidana cyber crime
Sedangkan, pengertian cyber
law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang
melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat
dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet
menyebutkan ruang lingkup cyber law adalah :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Regulation Internet Resource (Regulasi Pengembangan Internet)
4. Privacy (Keamanan)
5. Duty Care (Kehati-hatian)
6. Consumer Protection E-Commerce, E- Government (Proteksi terhadap konsumen)
Dari sekian banyak kasus Cybercrime, pada bab
berikutnya kami akan membahas kasus Cybercrime yang paling marak di Indonesia
yaitu kasus Pornografi.
BAB III
STUDI
KASUS
3.1
Kasus Cyber Crime Pornografi
Saat ini
sudah sering sekali terjadi tindakan Cyber Crime oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun
video yang dinilai sebagai pornografi terjadi dikalangan artis atau public
figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi
Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya
dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut
tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan
pihak-pihak tertentu.
Banyak artis
atau publik figur di sekitar kita yang dijadikan ajang pelecehan seksual
melalui internet, mungkin sebagian hal itu benar, akan
tetapi ada pula yang menjadi target fitnah. Kita lihat saja artis yang baru saja tersandung cyber
crime yaitu Ratu Felisha.
Sebelumnya ada beberapa artis yang bernasib sama, sebut saja Artika Sari Devi, Mayangsari, Lola Amaria,
B’jah dengan Sukma Ayu, B’jah
dengan Tri Indah, Syaharani dan
masih banyak lagi.
Salah satu kasus Cyber Crime Pornografi yang akan Kami bahas dalam blog kami adalah termasuk kasus
Illegant Content yang korbannya adalah anak yang dibawah umur. Kamis
(13/4/2017), Jakarta
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa kasus
pornografi Loly Candy's terbukti bersalah dalam menyebarkan pornografi anak di
bawah umur via online. Terdakwa SHDW (16) dan DF alias T-Day (17)
mendapatkan vonis yang berbeda dalam siding tersebut.
"Berdasarkan
informasi dari pihak jaksa bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara dan DF
divonis 6 tahun penjara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes
Wahyu Hadiningrat melalui Wadirkrimsus AKBP Ahmad Yusep
SHDW mendapatkan vonis
yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun
penjara. Begitu halnya dengan putusan terhadap DF, yang mendapatkan keringanan
2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut,
jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara itu, hakim memutuskan
agar terdakwa SHDW ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara
terdakwa DF dipenjara di lapas anak. Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Subdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video
berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly Candy's
18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut. (Detik.com)
3.2 Penanggulangan
Cyber Crime Pornografi
a. Peranan
Hukum
Dalam
faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh
pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui
internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi.
Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak
dan mampu melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu
masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek.
Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam
posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata
dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai
aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran
nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai
kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut
mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi.
Dengan alasan
seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya
mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan
pornografi. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan
nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Semua situs-situs pornografi semacam itu
dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa
batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki
kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari
orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu
sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang
ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses
dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.
Selama ini,
untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan
dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP. Apabila ada
seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat
dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai
sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang
Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet
diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Pasal
27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun
2008) yang mulai diberlakukan sejak 25
Maret 2008.
b. Peranan
Agama
Dalam
berbagai aliran kepercayan, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina,
demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada
dalam wilayah yang mendekati zina, pintu zina yang berupa pornografi ini memang
harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral
umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam.
Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan
yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya
pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan
menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih
aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa.
Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk
permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya
penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.
Jika suatu
kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap
pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred
Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to
have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies
in their behavior”, artinya : orang-orang yang
memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum
yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum
menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi
realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada
beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai
solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta
seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun sampai saat ini, hal tersebut belum
terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma
hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi
pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini,
fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu
ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini,
pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.
Selain peranan hukum dan agama, penanggulangan Cyber
Crime lainnya adalah:
~ Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
~ Perlunya dukungan
lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
~ Melakukan
sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat
dalam penanggulangan cybercrime
~ Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
~ Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
~ Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
~ Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara
lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana
di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
3.4 Cyber
Law Pornografi
Berikut ini adalah pasal yang mengatur tentang pornografi:
· Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar
kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet
diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
· Undang-Undang
No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi:
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pengaturan tentang hukuman bagi para
pelaku penyebar konten pornografi ini juga diatur di dalam
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
( “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” )
Ancaman pidana terhadap pelanggar
diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar
rupiah.
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama
tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
· Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
· Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar
kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam Blog Kami dan Makalah Kami ini
membahas kejahatan – kejahatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi
salah satunya didunia internet yang sangat maraknya penyebaran pornografi yang
tidak beretika sehingga dapat merugikan orang banyak. Meskipun telah diatur dalam
perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi namun
pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran dalam bidang tersebut.
Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap individu yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol sosial terhadap
pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial
masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya sangat
bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.
4.2 Saran-saran
Maraknya kasus cyber crime membuat
kita sebagai pengguna Internet juga harus berwaspada dan tetap beretika dalam
berinternet. Serta dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku
kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi D3 BSI
Sitompul,
Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw :
Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
www.hukumonline.com
https://www.academia.edu/10012884
http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/selebriti-korban-empuk-cyber-crime
https://yuridis.id/peraturan-hukum-bagi-pelaku-penyebar-konten-pornografi-di-media-sosial/










