This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 22 Mei 2019

Studi Kasus Loly Candy's

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI

ILLEGAL CONTENT LOLY CANDY’S

 

 

Disusun Oleh :

 

 

 

1.      Jansen Pratama Setiawan Lumban Tobing                             (12162655)

2.      Surya Rizky                                                                            (12166788)

3.      Agung Setiyawan                                                                   (12166487)

4.      Feqo Putra                                                                                                         (12166735)

5.      Bungaran Batara Juang Simamora                                          (12166466)

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2019

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1         Latar Belakang Masalah

                                                                                                          

Semakin berkembangnya Teknologi Internet di Era ini, membuat kegiatan melalui dunia internet atau disebut juga Cyber Space menjadi lebih cepat dan lebih mudah dilakukan.

Segi positif dari dunia maya ini membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan Cyber Crime atau kejahatan dunia maya.

Cyber Crime di Indonesia semakin berkembang dengan munculnya kejahatan seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer computer, terorisme digital, “perang” informasi sampah, informasi hoak dan sebagainya.hingga pornografi.

Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, Oleh karena itu kelompok kami membuat Blog yang membahas salah satu kasus Cyber Crime yang marak di Indonesia yaitu kasus Pornografi untuk menambah pengetahuan masyarakat.

 

1.2         Maksud dan tujuan

 

Tujuan kelompok kami membuat blog Cyber Crime dan Cyber Law ini adalah untuk mendapatkan nilai  Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah “Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi” pada semester 6 Program Diploma III Jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. Selain itu maksud kami membuat blog ini adalah:

1.       Menerapkan etika yang baik dalam profesi teknologi informasi & komunikasi

2.       Sebagai sarana menambah pengetahuan dalam berinternet

3.       Sebagai sarana menambah kewaspadaan terhadap Cyber Crime

4.       Mengetahui Cyber Law Pornografi

1.3     Metode Penulisan

 

          Metode yang digunakan dalam Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan Cyber crime) adalah metode penelitian deskriptif karena sumber blog ini merupakan hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya.

          Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah dan blog kami. Kemudian, semua data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1     Pengertian EPTIK

 

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan" yaitu sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dll.

Secara umum, profesi di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:

1.             Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan - pekerjaan seperti:

     ·      Analys System bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.

     ·   Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).

     ·      Web Designer bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

     ·      Web Programmer bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.

 

2.             Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

     ·      Technical engineer bertugas dalam bidang teknik, baik dalam  pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.

     ·      Networking engineer bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.

 

3.             Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

     ·      Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan  program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP.

     ·      System administrator bertugas menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.

     ·      Management Information System (MIS) Director melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para profesional komputer :

~ Jujur dan adil

~ Memegang kerahasiaan

~ Memelihara kompetensi profesi

~ Memahami hukum yang terkait

~ Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi

~ Menghindari merugikan pihak lain

~ Menghargai hak milik

 

2.2     Pengertian Cyber Crime

 

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Istilah cyber crime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

Jenis-jenis cyber Crime:

1.    Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas

·      Unauthorized Access

         Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan Port Scanning.

·      Illegal Contents

         Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.

·      Penyebaran virus secara sengaja

     Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.

·      Data Forgery

         Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

·      Cyberstalking

         Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

·      Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

 

 

·      Hacking dan Cracker

         Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

·      Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

·      Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

·      Cyber Terorism

Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.       Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

 

 

 

 

3.       Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan

          a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person ). Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh : Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.

          b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )

Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

          c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

 

2.4     Pengertian Cyber Law

 

Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :

  1. Melindungi data pribadi
  2. Menjamin kepastian hukum
  3. Mengatur tindak pidana cyber crime

Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.

    

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet  menyebutkan ruang lingkup cyber law adalah :

1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Regulation Internet Resource (Regulasi Pengembangan Internet)
4. Privacy (Keamanan)
5. Duty Care (Kehati-hatian)
6. Consumer Protection E-Commerce, E- Government (Proteksi terhadap konsumen)

Dari sekian banyak kasus Cybercrime, pada bab berikutnya kami akan membahas kasus Cybercrime yang paling marak di Indonesia yaitu kasus Pornografi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 BAB III

STUDI KASUS

 

 

3.1         Kasus Cyber Crime Pornografi

 

          Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan Cyber Crime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

          Banyak artis atau publik figur di sekitar kita yang dijadikan ajang pelecehan seksual melalui internet, mungkin sebagian hal itu benar, akan tetapi ada pula yang menjadi target fitnah. Kita lihat saja artis yang baru saja tersandung cyber crime yaitu Ratu Felisha. Sebelumnya ada beberapa artis yang bernasib sama, sebut saja Artika Sari Devi, Mayangsari, Lola Amaria, B’jah dengan Sukma Ayu, B’jah dengan Tri Indah, Syaharani dan masih banyak lagi.

Salah satu kasus Cyber Crime Pornografi yang akan Kami bahas dalam blog kami adalah termasuk kasus Illegant Content yang korbannya adalah anak yang dibawah umur. Kamis (13/4/2017), Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa kasus pornografi Loly Candy's terbukti bersalah dalam menyebarkan pornografi anak di bawah umur via online. Terdakwa SHDW (16) dan DF alias T-Day (17) mendapatkan vonis yang berbeda dalam siding tersebut.

"Berdasarkan informasi dari pihak jaksa bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara dan DF divonis 6 tahun penjara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat melalui Wadirkrimsus AKBP Ahmad Yusep

SHDW mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Begitu halnya dengan putusan terhadap DF, yang mendapatkan keringanan 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara itu, hakim memutuskan agar terdakwa SHDW ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara terdakwa DF dipenjara di lapas anak. Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly Candy's 18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut. (Detik.com)

 

3.2     Penanggulangan Cyber Crime Pornografi

 

          a. Peranan Hukum

          Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi.

          Dengan alasan seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.

          Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP.  Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.

 

          b. Peranan Agama

          Dalam berbagai aliran kepercayan, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina, pintu zina yang berupa pornografi ini memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.

          Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun sampai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.

Selain peranan hukum dan agama, penanggulangan Cyber Crime lainnya adalah:

~ Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.

~   Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency  Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.

~   Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime

~   Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

~ Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

~   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

~   Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

 

3.4     Cyber Law Pornografi

 

Berikut ini adalah pasal yang mengatur tentang pornografi:

·      Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

 

 

 

·      Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi:

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.    kekerasan seksual;

c.    masturbasi atau onani;

d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.    alat kelamin; atau

f.     pornografi anak

Pengaturan tentang hukuman bagi para pelaku penyebar konten pornografi ini juga diatur di dalam

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

 ( Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” )

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

 

Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

· Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

 

·      Pasal 282 KUHP berbunyi:

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

 

4.1     Kesimpulan

 

Dalam Blog Kami dan Makalah Kami ini membahas kejahatan – kejahatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi salah satunya didunia internet yang sangat maraknya penyebaran pornografi yang tidak beretika sehingga dapat merugikan orang banyak. Meskipun telah diatur dalam perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat  pelanggaran dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak  pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.

 

4.2     Saran-saran

 

Maraknya kasus cyber crime membuat kita sebagai pengguna Internet juga harus berwaspada dan tetap beretika dalam berinternet. Serta dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak  pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi D3 BSI

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

https://news.detik.com/berita/d-3474377/2-terdakwa-kasus-pornografi-loly-candys-divonis-2-dan-6-tahun-bui

www.hukumonline.com

https://www.academia.edu/10012884

http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/selebriti-korban-empuk-cyber-crime

https://www.kompasiana.com/shintaindriatii/5c76b4dbc112fe3ddd3c3ae6/trend-cybercrime-di-indonesia?page=all

 https://yuridis.id/peraturan-hukum-bagi-pelaku-penyebar-konten-pornografi-di-media-sosial/